Area Identitas
Kode unik
Format Nama yang diakui
bentuk paralel dari nama
Format nama lainnya
IAME
Tipe
Perseorangan
Kontak Area
Tipe
Alamat
Alamat
Lokalitas
Regional
Nama Negara
Kode Pos
Telepon
Faks
URL
Catatan
Jam buka: 08.00 - 16.00
Area Deskripsi
Sejarah
Ihtada Aufa Mecca memulai sejarah rekam jejaknya di Jakarta sejak lahir pada 14 Februari 2006 Sebagian besar arsip pribadinya lahir dan terkumpul di wilayah domisilinya di Jakarta, mulai dari dokumen masa Sekolah Dasar hingga rekam jejak pendidikan di Universitas Indonesia. Kota Jakarta menjadi latar utama perjalanan hidupnya, termasuk dalam berbagai aktivitas organisasi. Sampai saat ini, tempat tinggal pribadinya di Jakarta masih difungsikan sebagai pusat penyimpanan khazanah arsip statis yang dimilikinya, sehingga berbagai memori dan jejak kehidupannya selama lebih dari dua puluh tahun tetap terjaga dalam satu lokasi yang sama.
Konteks geografis dan budaya
Mandat/ Sumber kewenangan
Struktur Administrasi
Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi
Gedung
Gedung Arsip Ihtada Aufa Mecca
Khazanah
Finding aids, panduan, dan publikasi
Daftar Arsip Personal Ihtada Aufa Mecca
Area Akses
Jam Buka
08.00 -16.00
Persyaratan dan Kondisi Akses
Akses diberikan secara terbatas sesuai dengan kebijakan privasi pencipta arsip. Pengguna eksternal wajib mengajukan permohonan tertulis dan dilarang menyebarluaskan dokumen yang mengandung data pribadi sensitif tanpa izin
Akses menuju lokasi
Di wilayah Jakarta, transportasi pribadi atau umum dapat digunakan untuk menuju tempat penyimpanan arsip.
Area layanan
Layanan Penelitian
Masyarakat umum tidak dapat mengakses layanan penelitian. Hanya pembuat arsip atau pihak lain yang memiliki izin khusus dari pemilik arsip yang diperbolehkan mengaksesnya.
Layanan Reproduksi
Layanan reproduksi dokumen (fotokopi/digitalisasi) dilakukan secara terbatas atas persetujuan pemilik arsip, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi yang tercantum dalam dokumen
Area Publik
Tidak tersedia area publik. Arsip disimpan di lokasi pribadi (kediaman pemilik arsip). Akses fisik terhadap arsip diatur melalui janji temu berdasarkan keperluan yang mendesak