Area Identitas
Kode unik
Format Nama yang diakui
bentuk paralel dari nama
Repository Personal Muhammad Rafi Musyafa
Format nama lainnya
Muhammad Rafi Musyafa
Tipe
Perseorangan
Kontak Area
Tipe
Alamat
Alamat
Lokalitas
Regional
Nama Negara
Kode Pos
Telepon
Faks
URL
Catatan
Area Deskripsi
Sejarah
Muhammad Rafi Musyafa lahir di Cilegon pada 1 September 2006. Saat ini, ia sedang menempuh pendidikan tinggi pada Program Studi Manajemen Rekod dan Arsip, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia. Selama masa perkuliahan, ia tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam berbagai organisasi.
Ia pernah tergabung dalam DPM Vokasi UI sebagai Mandat HIMRA. Dalam peran tersebut, ia bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen, seperti melakukan pengecekan kualitas terhadap LPJ dan proposal dari setiap himpunan, mengelola arsip, serta mendukung proses legitimasi kegiatan. Pada tahun 2025, ia juga dipercaya menjadi staf Badan Eksekutif Mahasiswa Vokasi Universitas Indonesia pada Departemen Seni dan Budaya. Dalam perannya, ia turut menaungi program kerja VARCO atau Vocational Art Competition sebagai Vice Project Officer 2, dengan tanggung jawab mengoordinasikan jalannya kegiatan, khususnya pada divisi event, production, contest, dan consume.
Selain aktif dalam organisasi, ia juga menekuni minat di bidang kreatif, khususnya melukis dan menggambar. Beberapa karya visual yang dihasilkannya dipublikasikan melalui akun Instagram @coralcnvs. Melalui pengalaman akademik, organisasi, dan minat kreatif tersebut, ia mengembangkan kemampuan dalam manajemen waktu, komunikasi, kerja sama tim, ketelitian, serta kreativitas. Pengalaman tersebut juga menjadi bekal yang relevan dengan bidang Manajemen Rekod dan Arsip, terutama dalam memahami pentingnya pengelolaan informasi, dokumen, dan karya secara tertib, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Konteks geografis dan budaya
Mandat/ Sumber kewenangan
Struktur Administrasi
Manajemen Rekod dan Kebijakan Koleksi
Gedung
Gedung Pusat Arsip Personal Muhammad Rafi Musyafa
Khazanah
Finding aids, panduan, dan publikasi
Daftar Arsip Personal Muhammad Rafi Musyafa periode 2024-2025
Area Akses
Jam Buka
Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Persyaratan dan Kondisi Akses
Arsip personal Muhammad Rafi Musyafa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, referensi akademik, maupun keperluan lain yang bersifat positif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan arsip harus dilakukan secara bijak, sesuai tujuan yang jelas, serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Arsip yang memuat informasi pribadi, kegiatan akademik, pengalaman organisasi, maupun kegiatan magang harus digunakan dengan menjaga etika, privasi, dan nilai personal pemilik arsip. Setiap pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan isi arsip, menyebarkan informasi tanpa izin, atau menggunakan arsip untuk kepentingan yang dapat merugikan pemilik arsip.
Adapun persyaratan akses arsip adalah sebagai berikut:
- Pengguna mengajukan permohonan akses secara resmi dengan mencantumkan tujuan, jenis arsip yang dibutuhkan, serta bentuk penggunaan arsip.
- Pengguna menyetujui ketentuan penggunaan arsip melalui surat pernyataan yang ditandatangani secara digital maupun langsung.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan tidak menggunakan arsip di luar tujuan yang telah disetujui.
- Pengguna wajib menghormati hak cipta, privasi, serta nilai personal yang melekat pada arsip.
- Pengguna wajib mencantumkan sumber arsip dengan benar apabila arsip digunakan dalam karya tulis, laporan, presentasi, atau publikasi lainnya.
Akses menuju lokasi
Akses fisik terhadap arsip personal Muhammad Rafi Musyafa dapat dilakukan dengan datang langsung ke lokasi penyimpanan arsip, yaitu Gedung Pusat Arsip Personal Muhammad Rafi Musyafa. Pengguna yang ingin mengakses arsip secara langsung wajib membawa surat izin atau bukti permohonan akses, mencatat waktu kunjungan, serta menjelaskan tujuan penggunaan arsip kepada pihak pengelola.
Sementara itu, akses digital dapat dilakukan apabila arsip telah tersedia dalam bentuk digital. Arsip digital hanya dapat diakses melalui sistem atau media yang telah dilengkapi dengan perlindungan, seperti kata sandi atau otorisasi khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan arsip serta mencegah penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Area layanan
Layanan Penelitian
Arsip personal Muhammad Rafi Musyafa dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam kegiatan penelitian, penulisan akademik, dokumentasi organisasi, kegiatan magang, maupun keperluan pembelajaran lainnya. Penggunaan arsip untuk penelitian harus disertai dengan tujuan yang jelas dan tetap memperhatikan etika penggunaan informasi.
Layanan Reproduksi
Reproduksi arsip dapat dilakukan dalam bentuk salinan cetak maupun digital setelah memperoleh izin dari pihak pengelola arsip atau pemilik arsip. Salinan arsip hanya boleh digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui dan tidak diperkenankan untuk disebarluaskan tanpa izin.
Apabila hasil reproduksi arsip digunakan dalam laporan, karya tulis, presentasi, atau publikasi lainnya, pengguna wajib mencantumkan sumber arsip secara tepat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pemilik arsip serta untuk menjaga kejelasan asal-usul informasi.
Area Publik
Area publik memuat arsip atau informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna umum. Informasi yang dapat ditampilkan pada area ini meliputi dokumentasi kegiatan akademik, pengalaman organisasi, kegiatan magang, serta riwayat pendidikan Muhammad Rafi Musyafa secara umum.
Meskipun bersifat terbuka, arsip yang berada pada area publik tetap melalui proses seleksi agar tidak memuat informasi pribadi, sensitif, atau hal-hal yang dapat merugikan pemilik arsip. Dengan adanya area publik, pengguna dapat memperoleh gambaran umum mengenai perjalanan akademik, organisasi, dan pengalaman Muhammad Rafi Musyafa tanpa melanggar batas privasi pemilik arsip.
Area Kontrol
Deskripsi Identifier
Kode unik lembaga
Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan
Status
Level tingkat kedetailan
Tanggal untuk penciptaan, revisi, dan pemusnahan
Bahasa
Naskah
Sumber
Dokumentasi Pribadi